#2. Bab 26. Kapan Kondisi Yang Tepat Untuk Melakukan “Switching” Reksa Dana?

Dalam reksa dana, selain transaksi pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) terdapat 1 transaksi lagi yaitu pengalihan (switching). Switching yaitu mengalihkan investasi dari 1 reksa dana ke reksa dana lainnya. Kapan kondisi yang tepat untuk melakukan switching?

Dewasa ini jumlah reksa dana semakin banyak. Tidak hanya berasal dari manajer investasi baru yang menerbitkan, tetapi juga datangnya dari manajer investasi yang sudah ada tetapi menerbitkan reksa dana baru. Tujuan penerbitan reksa dana baru bermacam-macam.

Ada reksa dana jenis sama tapi strategi investasi dibuat berbeda dengan reksa dana yang sudah tersedia, ada reksa dana yang dibuat khusus untuk dipasarkan melalui agen penjual tertentu, ada pula yang memang berbeda jenis seperti dulunya hanya reksa dana saham, sekarang reksa dana campuran, pendapatan tetap, pasar uang dan syariah.

Per bulan Januari 2017, terdapat sekitar 1586 reksa dana dari 84 manajer investasi. Berarti rata-rata setiap perusahaan manajer investasi memiliki sekitar 18.8 reksa dana. Sebagai contoh di Panin Asset Management memiliki 16 reksa dana yang terdiri dari 1 reksa dana pasar uang, 3 reksa dana pendapatan tetap, 1 reksa dana campuran US Dollar, 5 reksa dana campuran, dan 6 reksa dana saham.

Banyaknya jumlah reksa dana dengan kinerja yang bervariasi membuat tren transaksi pengalihan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Namun terkadang definisi pengalihan bisa berbeda antara satu manajer investasi atau agen penjual dengan manajer investasi atau agen penjual lainnya.

Ada yang mendefinisikan bahwa pengalihan adalah transaksi penjualan reksa dana A dan pembelian reksa dana B (menggunakan penjualan A) yang dilakukan bersamaan. Karena dana penjualan baru ditransfer beberapa hari kemudian, maka transaksinya tidak terjadi pada hari yang sama. Di beberapa agen penjual, pengalihan reksa dana antar MI juga dimungkinkan pada hari yang sama sepanjang bank kustodiannya sama.

Pada Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.04/2016 Tentang reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ketentuan pengalihan reksa dana diperjelas. Berdasarkan pasal 19, transaksi pengalihan hanya dapat dilakukan antara reksa dana yang dikelola manajer investasi yang sama. Selain itu, perpindahannya dilakukan pada hari yang sama pula dengan ketentuan dana penjualan reksa dana yang lama wajib dipindahkan reksa dana baru maksimal 4 hari kerja berikutnya.

Bisa berpindah pada hari yang sama ataupun tidak, sebenarnya praktek transaksi pengalihan reksa dana sangat umum terjadi di investor reksa dana, terutama yang dipasarkan melalui bank. Hal ini disebabkan karena banyaknya produk yang ditawarkan, agen pemasar menyarankan investor untuk berpindah dari suatu reksa dana yang kinerjanya kurang bagus ke reksa dana yang kinerjanya lebih bagus.

Praktek ini sebenarnya tidak terlalu sehat. Sebab tidak ada jaminan dengan berpindah-pindah reksa dana, kinerjanya akan lebih baik dibandingkan tetap di satu reksa dana dalam jangka panjang. Selain itu, jika frekuensinya terlalu sering juga akan merugikan dari sisi biaya.

Bagi manajer investasi, transaksi pengalihan yang terlalu sering, dalam jangka waktu pendek, dan jumlahnya besar akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan. Sebab, selain dana kelolaan, manajer investasi juga membutuhkan waktu agar strategi investasi bisa menghasilkan. Jika dana keluar masuk dalam jangka waktu pendek, tentu akan membuat strateginya tidak berjalan dengan baik.

Sebagai investor, sebaiknya kita memberikan waktu yang cukup kepada manajer investasi untuk membuktikan kinerjanya sebelum memutuskan mengalihkan ke reksa dana lain yang dianggap lebih baik. Jangan hanya melihat kinerja manajer investasi ketika kondisi pasar sedang bagus saja tapi bagaimana juga ketika kondisi sedang jelek.

Tidak ada ketentuan waktu yang ideal, namun setidaknya 2 sampai dengan 3 tahun bisa digunakan sebagai waktu untuk mengamati kinerja suatu reksa dana. Selain itu, perlu dibedakan juga kinerja reksa dana dengan kinerja pasar. Ketika kondisi pasar negatif, maka sebaik apapun kinerja manajer investasinya, tetap akan sulit untuk bisa memberikan kinerja yang positif.

“Kondisi” Pengalihan reksa dana Yang Tepat

Mengalihkan reksa dana karena ada produk lain yang diharapkan memberikan return yang lebih baik selama ini memang menjadi alasan utama melakukan switching reksa dana. Selain itu, terkadang investor melihat situasi kurang bagus dan bermaksud untuk keluar dari pasar sementara atau masuk ketika harga dirasakan cukup rendah.

Namun idealnya, pengalihan reksa dana baru dilakukan ketika tujuan keuangan kita sudah tercapai, terdapat perubahan profil risiko atau ingin melakukan profit taking. Sebagai contoh, misalkan kita melakukan investasi reksa dana saham secara berkala untuk tujuan pensiun dengan target dana Rp 5 miliar dalam 20 tahun.

Karena kondisi pasar yang bagus, ternyata target tersebut sudah tercapai dalam waktu 15 tahun. Pada saat itu, sebaiknya baru kita melakukan pengalihan dari reksa dana saham ke reksa dana pasar uang atau reksa dana pendapatan tetap yang relatif lebih konservatif. Dalam kaitannya dengan perubahan profil, misalkan seiring dengan bertambahnya usia dan semakin mendekati usia pensiun, investor tidak lagi menargetkan investasi dengan keuntungan sebesar-besarnya tapi tingkat keuntungan yang moderat dengan risiko yang terukur.

Pada saat itu, investor bisa melakukan pengalihan sebagian reksa dana saham ke reksa dana campuran atau pendapatan yang tingkat risikonya lebih kecil. Untuk kasus profit taking, sebagai contoh terdapat tipe investor yang berinvestasi pada reksa dana saham dalam jangka panjang namun menginginkan profit taking secara berkala, misalkan setiap ada kenaikan 3 persen, 5 persen atau 7 persen.

Hal ini juga bisa diwujudkan melalui transaksi pengalihan, misalkan untuk investasi di reksa dana saham senilai Rp 100 juta, setiap ada kenaikan Rp 3 juta, selisih tersebut akan dialihkan ke reksa dana pasar uang.

Keuntungan yang sudah diamankan melalui transaksi switching ke reksa dana pasar uang tersebut selain dapat dinikmati juga dapat digunakan sebagai modal untuk melakukan pembelian ketika terjadi penurunan.

Bab 26 Switching Reksa Dana