#2. Bab 7. Investasi Reksa Dana Syariah – Aman, Mudah dan Menguntungkan

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola dengan prinsip syariah. Apa saja prinsip syariah tersebut dan bagaimana masyarakat dapat menggunakan reksa dana syariah sebagai salah satu alternatif investasi untuk mencapai kebutuhan masa depan? Pengelolaan reksa dana syariah memiliki 3 ciri-ciri utama yaitu hanya berinvestasi dalam Daftar Efek Syariah (DES), adanya proses cleansing, dan terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Daftar Efek Syariah adalah sebuah daftar perusahaan yang dikeluarkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap 6 bulan yang berisi daftar perusahaan yang saham dan obligasinya telah memenuhi prinsip syariah. DES menjadi acuan para Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan reksa dana syariah.

Karena keterbatasan produk investasi syariah, maka berdasarkan OJK, batasan maksimum penempatan dana ke 1 perusahaan sebesar 10% yang berlaku di reksa dana konvensional diberikan relaksasi hingga 20% untuk reksa dana syariah.

Proses cleansing adalah pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak memenuhi kaidah syariah. Masuknya pendapatan non-halal dalam pengelolaan reksa dana syariah adalah hal yang tidak terhindarkan.

Salah satu contohnya adalah ketika masyarakat berinvestasi pada reksa dana syariah, dana tersebut bisa saja mengendap selama beberapa di giro di bank kustodian sebelum dipergunakan. Dalam prosesnya, terdapat pendapatan bunga sehingga harus “dibersihkan”. Biasanya dana cleansing akan disumbangkan dalam kegiatan amal.

Berikut ini adalah contoh pelaksanaan penyaluran dana cleansing oleh Panin Asset Management yang diperoleh dari pengelolaan Panin Dana Syariah Saham dan Panin Dana Syariah Berimbang. Dalam prosesnya, bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada tahun 2015 dalam bentuk beasiswa pendidikan ekonomi syariah dan pelatihan kelas inspirasi.

Pelaksanaan Pelatihan Kelas Inspirasi Insan Cendekia

Tambahan Bab 7 Kelas Insan Cendekia

Penyaluran Dana Cleansing Reksa Dana Syariah Panin Asset Management

Penyaluran Dana Cleansing

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana syariah. Mereka merupakan pihak yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah. Dewan Pengawas Syariah juga memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing. Dengan demikian, pengelolaan reksa dana bisa dipastikan telah memenuhi prinsip syariah.

Investasi Reksa Dana Syariah Aman

Sama seperti reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga menggunakan bank kustodian. Dengan demikian dana investor reksa dana aman dari risiko pencurian dan penyalahgunaan karena dana tersebut disimpan bank kustodian. Penggunaan Kontrak Investasi Kolektif sebagai dasar hukum juga memastikan investor reksa dana aman dari potensi kebangkrutan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Apabila Manajer Investasi bangkrut, aset milik investor dan aset investasi masih disimpan di bank kustodian, sehingga cukup dicari Manajer Investasi pengganti. Apabila kebangkrutan terjadi pada bank kustodian, secara legal, aset yang tersimpan di bank kustodian hanya bersifat dititipkan dan bukan merupakan harta perbankan.

Dengan demikian kebangkrutan pada bank kustodian tidak menyebabkan aset reksa dana ikut disita. Sama seperti Manajer Investasi, jika ada bank kustodian yang bangkrut, maka akan dicarikan bank kustodian pengganti.

Investasi Reksa Dana Syariah Mudah

Cara untuk berinvestasi reksa dana sangat mudah. Calon investor bisa membeli langsung ke Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual reksa dana (APERD). APERD saat ini juga beragam, tidak hanya bank tapi juga sekuritas yang menjual reksa dana secara online atau dikenal dengan supermarket reksa dana online.

Seiring dengan adanya program reksa dana mikro dari OJK, saat ini minimum pembelian reksa dana adalah Rp 100.000. Bagi Manajer Investasi yang berpartisipasi dalam program ini, baik reksa dana konvensional ataupun reksa dana syariah yang dipasarkannya sudah menggunakan ketentuan minimum pembelian di atas.

Syarat untuk menjadi investor reksa dana juga cukup sederhana yaitu memiliki KTP dan tabungan atas nama diri sendiri. Untuk pembelian langsung melalui Manajer Investasi, rekening tabungan bisa melalui bank manapun. Sementara untuk pembelian melalui APERD, biasanya harus memiliki tabungan pada rekening yang di bank yang ditunjuk.

Untuk calon investor reksa dana yang belum memiliki KTP, pembukaan rekening reksa dana bisa dilakukan dengan menggunakan rekening OR dengan nama orang tua. Ketika sudah dewasa, dapat dilakukan perubahan nama dari rekening OR menjadi rekening atas nama anak.

Investasi Reksa Dana Syariah Menguntungkan

Dengan perencanaan investasi yang baik dan jangka waktu yang sesuai, reksa dana syariah dapat membantu masyarakat mencapai tujuan keuangan seperti memenuhi biaya kebutuhan haji, menyekolahkan anak, membayar DP Rumah dan menyiapkan dana pensiun. Dengan berinvestasi pada reksa dana syariah, memang tidak ada jaminan akan menguntungkan setiap saat. Sebab sebagai instrumen investasi, hasil investasi reksa dana bisa naik dan turun setiap waktunya.

Namun dengan berfokus pada perencanaan investasi yang baik, maka kemungkinan reksa dana syariah untuk memenuhi tujuan keuangan akan semakin besar. Cara investasi reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional yaitu berinvestasi sesuai dengan tujuan keuangan.

Untuk tujuan keuangan < 1 tahun, bisa memilih reksa dana pasar uang syariah. Untuk tujuan keuangan 1 – 3 tahun, bisa memilih reksa dana pendapatan tetap syariah, untuk 3 – 5 tahun, menggunakan reksa dana campuran syariah dan untuk tujuan > 5 tahun menggunakan reksa dana saham syariah.

Secara kinerja, tidak ada perbedaan yang signifikan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Untuk itu, reksa dana syariah juga bisa dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk diversifikasi dalam investasi reksa dana.

bab-7-rd-syariah.png