#2. Bab 20. Mengenal “Single Identification ID” Reksa Dana

Ketika menjadi investor saham atau investor reksa dana, biasanya para investor juga akan mendapat nomor menyerupai nomor KTP yang disebut dengan Single Investor Identification atau SID. Apa kegunaan SID tersebut bagi investor?

Pelaksanaan pemberian SID untuk investor pasar modal sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Namun pemberian untuk SID baru diutamakan untuk investor saham. Untuk investor reksa dana baru dimulai sejak pertengahan tahun 2015 dan itupun pelaksanaannya masih belum terlalu optimal karena tidak semuanya mendapatkan nomor SID.

Pembuatan SID ini sangat penting karena terus terang data investor di pasar modal sebelum adanya SID ini masih simpang siur. Ada yang mengatakan jumlah investornya sebanyak 200.000, ada yang 300.000, ada juga yang 500.000. Berdasarkan update terakhir, per Juni 2017 diketahui jumlah investor reksa dana sudah mencapai > 500.000

Selain itu, untuk investor reksa dana juga sulit untuk diketahui jumlahnya karena penjualan reksa dana ada yang dilakukan secara langsung oleh Manajer Investasi dan ada yang melalui agen penjual seperti bank.

Ketika penjualan dilakukan via bank, pemasalahan yang terjadi adalah data nasabah dipegang oleh bank sehingga manajer investasi tidak mengetahui berapa banyak investor yang berinvestasi pada reksa dananya karena laporan yang diterima hanya atas nama bank saja.

Dengan jumlah investor yang tidak jelas, hal ini akan menjadi kesulitan bagi regulator dan pelaku industri dalam mengambil keputusan. Ibaratnya, pemerintah mau mengentaskan kemiskinan tapi tidak diketahui dengan jelas berapa jumlah pasti orang miskinnya, sehingga sulit untuk menentukan anggaran dan melaksanakan program.

Adanya SID akan sangat membantu dalam pendataan jumlah investor pasar modal sehingga regulator dan pelaku industri dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan pengembangan pasar.

Cara kerjanya mirip KTP Elektronik, satu orang hanya bisa punya KTP dan datanya terintegrasi secara nasional.Jadi meskipun seseorang membuka rekening saham di 5 perusahaan sekuritas, investor yang bersangkutan hanya memiliki 1 nomor SID saja.

Bagi investor saham baru, hal ini menjadi kewajiban karena tanpa SID pembukaan rekening saham tidak bisa dilakukan. Investor saham juga akan mendapatkan sebuah kartu yang berisi nomor SID miliknya

Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI selaku penerbit kartu SID bersama dengan IDX juga menyediakan portal yaitu www.investor.ksei.co.id. Melalui portal tersebut, investor bisa melakukan pengecekan saldo investasi sahamnya.

Laporan dalam portal tersebut menampilkan kepemilikan sahamnya pada berbagai perusahaan sekuritas.Berbeda dengan tampilan perusahaan sekuritas yang hanya bisa mengecek saldo di perusahaan tersebut.

Beberapa bank yang menjadi penyedia jasa Rekening Dana Investor (RDN) –  rekening investor yang digunakan untuk pembayaran dan penerimaan dana transaksi saham juga memberikan fasilitas tambahan berupa pengecekan nilai saham pada berbagai perusahaan sekuritas melalui ATM atau internet banking.

Agak berbeda dengan saham, untuk SID hingga artikel ini ditulis masih belum ada kartu SID seperti contoh di atas. PT. KSEI hanya mengeluarkan nomor unik untuk masing-masing investor dan selanjutnya manajer investasi dan agen penjual diminta untuk mendistribusikan nomor tersebut. Biasanya melalui surat atau email.

Karena tidak menjadi persyaratan dasar untuk melakukan transaksi, umumnya investor tidak terlalu memperhatikan nomor tersebut. Namun mulai akhir 2016 atau awal 2017, SID merupakan persyaratan untuk berinvestasi reksa dana. Semua investor baru wajib dibuatkan SID. Untuk investor lama yang belum wajib disusulkan pembuatannya atau tidak bisa transaksi sama sekali.

Ada juga sebagian investor yang mempertanyakan kegunaan dari kartu tersebut, apakah bisa sama seperti saham yang bisa mengkonsolidasikan semua kepemilikan reksa dananya.

Jawabannya untuk saat ini masih belum bisa karena investasi reksa dana berbeda dengan saham karena tidak menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN). RDN adalah rekening atas nama investor yang dibuka melalui kerjasama perusahaan sekuritas dengan bank penyedia jasa RDN untuk kepentingan transaksi saham.

Melalui RDN, pembayaran atas transaksi pembelian saham dan penerimaan uang atas penjualan juga masuk ke rekening tersebut. Termasuk biaya bunga juga dipotong dari RDN jika investor menggunakan fasilitas pinjaman / margin. Setiap kali membuka rekening di perusahaan sekuritas, biasanya investor juga diwajibkan membuka rekening RDN.

Karena mencatat nomor SID nasabah pada saat pembukaan RDN, bank yang menyediakan fasilitas tersebut bekerja sama dengan KSEI dapat menampilkan laporan nilai portofolio saham pada berbagai sekuritas.

Untuk pembelian reksa dana, biasanya dilakukan dengan cara transfer antar bank atau pemindahbukuan dari rekening milik investor ke rekening reksa dana di bank kustodian tanpa harus membuka RDN.  Dengan demikian, konsolidasi laporan seperti halnya sekuritas tidak dapat dilakukan. Ke depannya mungkin bisa, tapi yang bisa menyediakan datanya hanya KSEI.

Saat ini SID telah menjadi ketentuan wajib dalam transaksi reksa dana. Jika tidak ada SID, maka atas rekening reksa dana yang sudah dimiliki tidak dapat dilakukan transaksi sampai dengan SID terbentuk. Syarat utama pembentukan SID adalah KTP Elektronik. Dengan memberikan fotokopi atau scan KTP Elektronik, pembuatan nomor SID dapat dilakukan dengan cepat oleh manajer investasi dan agen penjual.

Bab 20 SID Reksa Dana