#2. Bab 35. Investasi Reksa Dana Untuk Investor Institusi

Selama ini reksa dana dikenal sebagai instrumen investasi yang dapat membantu investor perorangan dalam mencapai tujuan keuangan di masa depan. Pada prakteknya, reksa dana juga banyak dimanfaatkan oleh investor institusi dalam membantu pengelolaan keuangan perusahaannya. Seperti apa investasi reksa dana untuk investor institusi?

Dalam Kontrak Investasi Kolektif disebutkan bahwa investor reksa dana dikategorikan menjadi 2 yaitu investor perorangan dan investor institusi. Investor perorangan, berarti kepemilikan reksa dana adalah atas nama perorangan sementara investor institusi berarti kepemilikannya atas nama suatu perkumpulan yang berbadan hukum.

Perkumpulan tersebut bisa berupa perusahaan terbatas, CV, Firma, koperasi, yayasan, dana pensiun, asuransi, bank, dan bentuk hukum lainnya. Dalam prakteknya, asuransi dan dana pensiun merupakan investor institusi reksa dana yang terbesar.

Biasanya institusi ini memiliki target pengembangan dana yang diatas imbal hasil deposito, untuk itu mereka memutar sebagian dananya di pasar modal dalam bentuk investasi reksa dana. Investor perusahaan seperti asuransi dan dana pensiun memiliki target tahunan yang harus dicapai. Ketika imbal hasil telah mencapai target yang diharapkan, mereka akan melakukan pencairan untuk merealisasikan profitnya.

Dalam pemilihan reksa dana, mereka juga berorientasi hasil dimana jika kinerja reksa dana dalam periode tertentu tidak sesuai dengan harapan, mereka bisa melakukan cutloss dan menggantinya dengan reksa dana lain yang dianggap lebih baik.

Dalam melakukan penempatan, mereka juga diwajibkan untuk melakukan diversifikasi sehingga penempatannya bisa dilakukan pada beberapa perusahaan manajer investasi sekaligus. Sebagian investor dari perusahaan asuransi juga memanfaatkan fasilitas diskon pajak yang dimiliki reksa dana.

Dengan tarif pajak untuk kupon dan capital gain obligasi hingga 2020 dan 10 persen untuk 2021 dan seterusnya, perusahaan asuransi mendapatkan penghematan dibandingkan jika mereka berinvestasi langsung dan terkena pajak 15 persen. Investasi ini umumnya dilakukan melalui penempatan pada reksa dana terproteksi.

Kontribusi dana kelolaan reksa dana dari investor institusi lain seperti yayasan, cv dan perusahaan memang tidak begitu signifikan. Hal ini disebabkan karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa perusahaan harus menginvestasikan dananya di reksa dana, hal ini berbeda dengan dana pensiun dan asuransi yang umumnya ada ketentuan minimum investasi di reksa dana.

Selain itu, orientasi dari pengelolaan dana adalah lebih untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan seperti modal kerja dan investasi di aset tetap seperti pendirian pabrik, toko, gudang dan aset tetap lainnya.

Hal ini juga berbeda dengan asuransi dan dana pensiun yang memang sejak awal memang ditempatkan di instrumen investasi surat berharga seperti surat utang, saham dan reksa dana.

Meski demikian, karena masyarakat yang mulai semakin mengenal reksa dana, mulai ada ketertarikan bagi investor institusi non dana pensiun dan asuransi untuk memanfaatkan reksa dana. Salah satu contohnya adalah pengembangan dana jangka pendek melalui reksa dana pasar uang.

Selama ini reksa dana pasar uang merupakan jenis reksa dana dengan risiko paling kecil dan pencairannya juga relatif cepat. Karena karakteristik tersebut, bagi perusahaan yang memiliki dana yang akan digunakan untuk beberapa minggu atau bulan depan dapat diparkir sementara di reksa dana pasar uang untuk memaksimalkan hasil pengembangannya.

Karyawan yang menerima hadiah reksa dana tetap berhak mencairkan reksa dana tersebut kapan saja dia mau, namun jika dia bersedia untuk lebih bersabar dan baru mengambilnya beberapa waktu kemudian, ada kemungkinan nilai yang diterima bisa lebih tinggi.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang menggunakan reksa dana sebagai salah satu bentuk remunerasi bagi karyawannya. Sebab dibandingkan pemberian dalam bentuk uang atau barang yang sifatnya cenderung langsung digunakan untuk hal yang konsumtif, hadiah dalam bentuk reksa dana lebih produktif.

Ada juga perusahaan yang menggunakan reksa dana sebagai program loyalitas. Caranya, membeli reksa dana atas nama perusahaan dan membuat perjanjian dengan karyawan. Apabila yang bersangkutan telah mengabdi kepada perusahaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka investasi reksa dana beserta hasil pengembangannya akan diberikan kepadanya sebagai bonus tambahan. Setiap waktu, karyawan diperbolehkan mengecek hasil pengembangan investasi reksa dananya.

Apabila ternyata karyawan tersebut ternyata pindah atau mengundurkan diri, maka dana tersebut tetap menjadi milik perusahaan. Program ini umumnya digunakan untuk mempertahankan karyawan karyawati terbaik perusahaan.

Karena reksa dana atas nama perusahaan dan tidak dapat di pindah nama menjadi milik perorangan, maka pemberian bonus dilakukan dengan cara perusahaan melakukan pencairan reksa dana pada harga pasar dan memberikan kepada karyawan dalam bentuk uang tunai.

Dengan segala fleksibilitas dan kemudahannya, reksa dana dapat menjadi solusi atas berbagai kebutuhan keuangan baik untuk investor perorangan dan investor institusi.

Bab 35 Investasi Reksa Dana Investor Institusi