#2. Bab 17. Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain.

Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?
Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi: Bab 16. Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Untuk transaksi penjualan, dana hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama nasabah yang terdaftar. Apabila terdapat perbedaan dengan nomor rekening bank asal maka nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data meskipun nama penerimanya sama. Hal ini penting agar tidak dapat disalahgunakan.

Apabila terdapat transaksi penjualan yang mencurigakan seperti transaksi penjualan ke nomor rekening lain tanpa ada pengkinian data, tanda tangan yang tidak sesuai identitas, atau nasabah tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjualan tanpa alasan yang jelas maka Manajer Investasi dan Agen Penjual berhak membatalkan atau menunda transaksi tersebut.

Untuk transaksi pengalihan, pada dasarnya adalah memindahkan investasi dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain atas nama investor yang sama. Proses pengalihan dapat terjadi pada hari yang sama bisa juga pada hari yang berbeda maksimal H+7 sesuai ketentuan yang berlaku di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan di atas beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah reksa dana masih belum diperbolehkan.

Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan Manajer Investasi atau Agen Penjual untuk mengganti nama pemilik reksa dana kecuali yang bersangkutan meninggal. Bahkan untuk membeli reksa dana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksa dana.

Meski demikian, belakangan makin banyak program investasi reksa dana yang ditawarkan ke perusahaan. Melalui program ini, perusahaan menyisihkan sebagian dari gaji karyawan untuk diinvestasikan ke reksa dana.

Dalam kasus ini, berarti sumber pemilik rekening (perusahaan) berbeda dengan nama pemilik reksa dana (karyawan). Hal ini masih diperbolehkan selama ada kontrak kerjasama antara Manajer Investasi / Agen Penjual dengan perusahaan tersebut.

Untuk investor perorangan, karena kontrak dengan Manajer Investasi / Agen Penjual tidak dimungkinkan, maka yang dilakukan adalah dengan membuat rekening OR dan QQ pada saat pembukaan rekening reksa dana.Biasanya penggunaan rekening OR atau QQ ini adalah untuk orang tua – anak.

Rekening OR, misalkan A OR B, berarti transaksi reksa dana dapat dilakukan dengan tanda tangan dari salah satu baik A ataupun B, demikian pula dengan rekening pencairannya. Bisa masuk ke rekening A, B atau A OR B.

Rekening QQ, misalkan A QQ B, berarti transaksi reksa dana atas nama B dapat diwakilkan dengan tanda tangan dari si A. Untuk rekening pencairan, berlaku ketentuan yang berbeda pada masing-masing kustodian. Ada yang hanya boleh ke A saja atau B saja.

Karena ketidakseragaman ini, biasanya penggunaan rekening OR lebih banyak dari QQ karena lebih fleksibel. Rekening OR atau QQ ini biasanya diterapkan bagi anak yang masih belum memiliki KTP. Setelah mereka dewasa, selanjutnya rekening dengan tersebut diganti menjadi rekening atas nama anak melalui proses pengkinian data.

Ada baiknya memang jika ada pelonggaran kebijakan dari OJK sehingga dimungkinkan untuk membuka rekening reksa dana atas nama anak tanpa harus adanya kewajiban KTP seperti halnya asuransi. Dengan demikian penambahan jumlah investor reksa dana bisa lebih banyak.

Bab 17 Hibah Reksa Dana